Sabtu, 31 Desember 2011

MAKALAH
HUKUM BANGUNAN
”PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT ATAS
PEMBEBASAN TANAH BAGI
KEPENTINGAN UMUM”




DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 4
MAHDI YAKUB D.        B10007069
MUSTAQIM            B10007037
SITI AISYAH            B10007025
TIKA NUR’AFNI R.        B10007051


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN AJARAN 2009/2010
KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya yang tak terhingga, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini.
Penulisan Makalah ini bertujuan untuk memberikan Informasi dan pengetahuan yang lebih mengenai “Perlindungan Terhadap Masyarakat Atas Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Umum”. Materi yang termuat dalam Makalah ini sebagian besar diambil dari literatur yang sudah ada, yang dianggap penulis penting untuk ditulis dan dimasukan kedalam Makalah ini.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, sehingga Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Penulis berharap Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, disadari bahwa sesempurna apapun karya manusia pasti selalu ada kekurangannya, karena yang sempurna hanyalah Allah SWT. Untuk itu dengan segala keterbatasan yang ada, penulis membuka diri untuk menerima segala kritik dan saran demi lebih baiknya Makalah ini.

                                Jambi,  Juni 2010


                                            Penulis,   













DAFTAR ISI
                                                  Halaman
KATA PENGANTAR …………………………………………………….....………………i
DAFTAR ISI ………………………………………………………..…………………….…ii
BAB I        PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang ………………………………..…………………………..1
1.2    Rumusan Masalah
              1.2.1 Bagaimana hubungan pelepasan tanah
               dengan fungsi tanah sebagai fungsi sosial ? …………………..……2
              1.2.2 Bagaimana proses pelepasan tanah hak
               milik masyarakat terhadap  pembuatan jalan ? ………………….…2
             1.2.3  Bagaimana perlindungan masyarakat
               terhadap pelepasan  tanah hak milik
      masyarakat terhadap pembuatan jalan ? …………………….……..2
1.3    Tujuan …………………………………………………………….……...2
BAB II    PEMBAHASAN
    2.1 Hubungan pelepasan tanah dengan fungsi tanah
          sebagai fungsi sosial ……………………………………………………..3
    2.2 Proses pelepasan tanah hak milik masyarakat
          terhadap pembuatan jalan ………………………………………………..5
    2.3 Perlindungan masyarakat terhadap pelepasan tanah
           hak milik masyarakat terhadap pembuatan jalan …………………….…..9
BAB III    PENUTUP
    3.1 Kesimpulan …………………………………………………………..…12

DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
    Ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 merupakan komitmen negara dalam mengakui dan menghormati hak milik perorangan , termasuk hak warga negara atas tanah. Namun, hak atas tanah yang berlaku di Indonesia tidak bersifat mutlak, artinya tidak sepenuhnya dapat dipertahankan terhadap siapapun oleh pemegang hak. Dalam kondisi tertentu di mana kepentingan negara menghendaki, maka pemegang hak atas tanah harus rela melepaskan haknya untuk kepentingan yang lebih besar. Jika ditilik dari konstitusi, UUD 1945 telah menggariskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA sebagai peraturan dasar yang menjadi acuan dari keberadaan berbagai peraturan perundangan bidang pertanahan juga mengakui prinsip-prinsip yang menggariskan bahwa negara menjamin hak-hak masyarakat atas tanahnya dan memberikan pengakuan atas hak-hak atas tanah yang ada di maasyarakat.
    Hal ini menunjukkan bahwa tugas negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi warganya termasuk dalam melindungi hak-hak warga negara atas tanah. Hal ini kemudian diperkuat dan dilegitimasi oleh Ketetapan MPR No.9 Tahun 2001 yang di dalamnya mengamanatkan kepada pemerintahy untuk melakukan berbagai hal baik menyangkut upaya penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, peruntukan dan penyediaan tanah yang semuanya diletakkan dalam kerangka membangun kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
    Tekait dengan kewenangan pemerintah untuk mengatur penggunaan, peruntukan, dan penyediaan tanah maka hak-hak privat yang terkristalisasi dalam berbagai hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 UUPA harus tunduk pada peraturan-peraturan yang didasarkan pada hak menguasai dari negara atas tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk dalam hal ini hak milik atas tanah warga dapat diambil alih atau dicabut haknya guna pemenuhan kebutuhan atas tanah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan pembagunan untuk kepentingan numum.
    Mengingat pengambilalihan tanah yang menyangkut hak-hak individu atau masyarakat, maka pengambilalihan tanah harus memperhatikan prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik asal. Salah satu prinsip dasar dari pengambilalihan  tanah yang universal adalah “no private property shall be taken for public use without just and fair compensation”, artinya proses pengambilalihan tanah dilakukan dengan kompensasi yang jujur dan adil. Namun demikian, dalam prakteknya prinsip-prinsip tersebut sering terabaikan dan pemerintah selaku penyelenggara negara lebih mengedepankan kekuasaannya dengan menggunakan tameng hak menguasai negara dan kepentingan umum.
    Upaya menjembatani kepentingan rakyat atas tanahnya dan pemenuhan kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan telah dilakukan Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum  sebagai pengganti Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005.


1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana hubungan pelepasan tanah dengan fungsi tanah sebagai fungsi sosial ?
2.    Bagaimana proses pelepasan tanah hak milik masyarakat terhadap  pembuatan jalan ?
3.    Bagaimana perlindungan masyarakat terhadap pelepasan  tanah hak milik masyarakat terhadap pembuatan jalan ?

1.3    Tujuan
1.    Untuk mengetahui hubungan pelepasan tanah dengan fungsi tanah sebagai fungsi sosial.
2.    Untuk mengetahui proses pelepasan tanah hak milik masyarakat terhadap pembuatan jalan.
3.    Untuk mengetahui tentang perlindungan yang didapat masyarakat terhadap pelepasan tanah mereka untuk pembuatan jalan.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hubungan pelepasan tanah dengan tanah sebagai fungsi sosial
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA mengatakan bahwa hak menguasai dari negara, pelaksanaannya dapat dikuasai kepada Daerah-daerah Swatantra (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota) menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Sedangkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) memberikan kewengan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
Dengan demikian penggunaan masalah tanah dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) UUPA sejalan dengan masalah peruntukan tanah, sehingga uraian tentang rencana umum, dan bagaimana menghadapi masalah penggunaan tanah, jika rencana umum belum dapat diterapkan dengan baik. Bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai cirri khusus perkotaannya sebagai daerah megapolitan yang berbeda dengan daerah lainnya banyak tergantung dan memerlukan keahlian, kemampuan dan kebijaksanaan serta wibawa Pemerintah Daerahnya dalam memecahkan masalah yang timbul. Pengawasan terhadap penggunaan tanah harus benar-benar dilakukan.
Pencabutan hak atas tanah sebenarnya dapat kita tinjau dalam kaitannya dengan fungsi sosial dari tanah, yang diatur dalam Pasal 6 UUPA yaitu bahwa pada hak-hak perorangan terdapat hak dari masyarakat sehingga kalau di suatu masa kepentingan dari masyarakat lebih tinggi maka kepentingan perseorangan harus mengalah dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUPA untuk mengatur perencanaan peruntukkan penggunaan tanah, maka kehati-hatian untuk memanfaatkan tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dalam melakukan pembangunan harus dapat direncanakan secara matang disertai pembiayaannya.
Masalah pokok yang tercermin di dalam Pasal 20 ini adalah status fungsi sosial dari pada hak milik atas tanah dalam pembangunan. Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan pada umumnya menghendaki perwujudan sarana fisik dalam bentuk wujud nyata, dapat dilihat atau diraba oleh panca indera tetapi fungsi sosial tidak terbatas hanya pada bentuk fisik tersebut. ia akan menjadi lebih berarti apabila dikaitkan dengan masalah-masalah yang bersifat manusiawi.
Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, demikian ditegaskan dalam penjelasan pasal tersebut. dalam Penjelasan Umum  fungsi sosial hak-hak atas tanah tersebut disebut sebagai dasar yang keempat dari Hukum Tanah Nasional kita. Dinyatakan dalam Penjelasan Umum tersebut : Ini berarti bahwa hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya hingga bemanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam pada itu, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorang. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirny aakan tercapai tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (Pasal 2 ayat 3). Demikianlah Penjelasan Umum  mengenai ketentuan Pasal 6 tersebut.
Dengan demikian tanah yang dihaki seseorang bukan hanya mempunyai fungsi bagi yang punya hak itu saja, tetapi juga bagi Bangsa Indonesia seluruhnya. Sebagai konsekuensinya, dalam mempergunakan tanah yang bersangkutan bukan hanya kepentingan yang berhak sendiri saja yang dipakai sebagai pedoman tetapi juga harus diingat dan diperhatikan kepentingan masyarakat. Kepentingan umum harus diutamakan daripada kepentingan pribadi, sesuai dengan asas hukum yang berlaku bagi terselenggaranya berkehidupan bersama dalam masyarakat. Tetapi biar pun demikian kepentingan individu juga tidak diabaikan karena hak individu atas tanah dihormati dan dilindungi oleh hukum. Dengan mengingat ketentuan Pasal 21 di dalam melakukan pengambilan tanah tanah harus memberikan ganti kerugian sehingga pemegang hak atas tanah dan bangunan yang dirugikan sebagai akibat penetapan rencana kota berhak mendapat ganti kerugian yang dideritanya, yang disebabkan karena :
1.    Tanah tidak dapat dipergunakan lagi untuk mendirikan bangunan
2.    Perubahan peruntukkan tanah yang mengakibatkan bangunan yang sebelumnya telah ada dengan pekarangannya turun harganya
3.    Perubahan luas pekarangan atau petak yang ada menjadi pekarangan atau petak yang lebih kecil
4.    Perubahan garis sempadan bangunan yang mengakibatkan bagian pekarangan atau petak, di mana di atasnya dapat didirikan bangunan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku, menjadi lebih kecil daripada sebelumnya.

2.2 Proses pelepasan tanah hak milik masyarakat terhadap pembuatan jalan
    Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah.
    Mengenai cara pengadaan  tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan sebagai berikut :
1.    Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan pemerintah dilaksanakan dengan cara :
a. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (Pembebasan tanah)
b. Pencabutan hak atas tanah
2.    Pengadaan tanah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah, dilaksanakan dengan cara :
a. Jual beli (akta pelepasan hak);
b. Tukar menukar;
c. Cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara anatara pemengang hak atas tanah dengan tanah yang di kuasai dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.
Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebidang tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian yaitu:
1.    Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tana;
2.    Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah Negara dalam tanah Negara dalam jangka waktu yang terbatas dan guna tertentu untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan;
3.    Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri (tanah Negara adalah tanah milik orang lain) ;
4.    Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah Negara atau tanah orang lain, yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan atau perjanjian yaitu hak yang tidak bersumber pada hubungan sewa-menyewa atas perjanjian pengelolaan tanah (misalnya perjanjian bagi hasil ;
5.    Hak sewa adalah seseorang atau badan hokum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk suatu keperluan dengan membayar sejumlah uang sebagai sewa.
Pengadaan tanah dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk di setiap Kabupaten atau Daerah Tingkat II dengan susunan sebagai berikut :
1.    Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai Ketua merangkap anggota.
2.    Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai wakil ketua merangkap anggota.
3.    Kepala kantor pelayanan pajak Bumi dan Bangunan sebagai anggota.
4.    Kepala instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan sebagai anggota.
5.    Kepala instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian sebagai anggota.
6.    Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung, sebagai anggota.
7.    Lurah/Kepala desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana dan pelaksanaan pembangunan akan berlangsung, sebagai anggota.
8.    Asisten Sekretaris Wilayah daerah bidang pemerintahan atau kepala bagian pemerintahan pada kantor bupati atau walikotamadya sebagai sekretaris I bukan anggota.
9.    Kepala seksi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai sekretaris II bukan anggota.
Pengadaan tanah dimana tanah terletak di dua wilayah kabupaten/kotamadya atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah tingkat provinsi yang diketuai atau dibentuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang susuna keanggotaannya sejauh mungkin mewakili instansi-instansi yang terkait di tingkat provinsi dan daerah tingkat II yang bersangkutan. Panitia Pengadaan Tanah bertugas sebagai berikut :
1.    Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
2.    Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan dan dokumen yang mendukungnya.
3.    Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya dilepaskan atau diserahkan.
4.    Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana musyawarah dengan para pemegang
5.    Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian.
6.    Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada diatas tanah.
7.    Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan atas tanah.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan pembebasan tanah :
Pertama, langkah awal dari proses pembebasan tanah adalah mengadakan pedekatan-pendekatan dengan memberikan penjelasan-penjelasan yang terinci mengenai tata cara pembebasan tanah, penggunaan tanah tersebut setelah dibebaskan dan besarnya ganti rugi yang akan diberikan. Adapun yang memberikan penjelasan tersebut adalah :
1.    Pihak pengembang yang memerlukan lokasi tanah tersebut, yang menjelaskan rencana penggunaan lokasi tanah yang akan dibebaskan, alasan memilih lokasi tanah tersebut dan mengenai besarnya ganti rugi yang akan diberikan.
2.    Pihak aparat pemerintahan yang berdekatan dengan lokasi tanah yang akan dibebaskan yaitu Camat atau Kepala Desa setempat.
3.    Pihak Kantor Pertanahan yang menjelaskan secara rinci mengenai proses tata cara pelaksanaan pembebasan tanah.
4.    Warga masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT atau RW setempat.
Kedua, adalah langkah pembuatan akta atau pembuatan perjanjian atau persetujuan. Langkah ini menandakan bahwa penduduk bersedia melepaskan tanahnya dan menerima ganti rugi yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan pihak pengembang. Persetujuan ini ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai wakil dari masyarakat dan pihak pengembang.
Setelah ditandatangani, maka akan dibuat dalam suatu akta khusus dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan. Secara garis besar isi persetujuan tersebut adalah :
1.    Warga masyarakat bersedia tanahnya dibebaskan untuk pembangunan fasilitas umm.
2.    Mereka bersedia menerima ganti rugi yang telah disepakati bersama.
3.    Tanggal penyerahan uang ganti kepada masyarakat.
4.    Perubahan status kepemilikan tanah dari masyarakat kepada pihak pengembang.
Selain akta persetujuan bersama antara warga masyarakat dan pihak pengembang dibuat juga Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, yang ditujukan masing-masing kepada kepala keluarga sebagai pemilik tanah. Jadi, tiap-tiap kepala keluarga menerima surat tersebut pada saat pembayaran ganti rugi. Isi surat pelepasan hak atas tanah secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.    Nama pemilik tanah dan wakil dari pengembang.
2.    Luas tanah dan nomor sertifikat milik penduduk.
3.    Bersedia melepaskan segala hak dan kepentingan atas tanah tersebut dan menyatakan tanah tersebut dikuasai oleh pihak pengembang.
4.    Besarnya keseluruhan uang ganti rugi berdasarkan luas tanahnya.
5.    Menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
6.    Segala pajak-pajak dan iuran-iuran yang berkenaan dengan tanah tersebut ditanggung oleh pihak pemilik tanah.
7.    Bersedia menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut.
8.    Surat ini ditandatangani oleh pihak pemilik tanah, pengembang, Camat dan saksi-saksi.
 Ketiga, adalah proses ganti rugi. Yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah penggantian atas tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Langkah ketiga dalam acara pembebasan tanah adalah proses ganti rugi yang diberikan dari pihak pengembang. Menurut Pasal 15 Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bahwa dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditentukan atas dasar :
1.    NJOP atau nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga / Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia.
2.    Nilai jual bangunan yang ditafsir oleh instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan.
3.    Bila jual tanaman yang ditafsir oleh instansi pemerintah daerah bertanggung jawab di bidang pertanian.
Banyak program pembangunan menjadi macet sebagai akibat alotnya penyelesaian pembebasdan tanah. Pemerintah Daerah memiliki patokan pembebasan tanah sesuai dengan NJOP, namun sebaliknya banyak masyarakat meminta harga pembebasan di atas NJOP. Proses ganti rugi seringkali tidak berjalan mulus dalam berbagai proyek pembangunan.
Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menerima keputusan panitia pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur daerah Tingkat I disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan. Gubernur Kepala daerah Tingkat I kemudian mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan semua pihak. Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang hak atas serta pertimbangan panitia pengadaan tanah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan.


2.3. Perlindungan Masyarakat Terhadap Pelepasan  Tanah Hak Milik Masyarakat Terhadap Pembuatan Jalan
Mengembalikan Konsistensi Perlindungan Hukum. Jika hukum dijalankan secara benar, kekuasaan berjalan mengikuti aturan- aturan hokum yang mengaturnya dan bukan hukum dipakai sebagai alat kekuasaan atau sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tersebut, kasus akibat pengambil alihan hak tanah di nusantara ini tidak akan terjadi. Karena penguasa akan mendasarkan tindakannya berdasarkan aturan yang ada. Dalam kaitan kekuasaan untuk pencabutan hak atas tanah, penguasa berkewajiban untuk memerhatikan Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa :
(1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
(2) setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
(3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
(4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Dalam memori penjelasan pasal 18 UUPA hanya menyebutkan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas tanah. Pencabutan hak dimungkinkan tetapi diikat dengan syarat-syarat. Dalam pasal 18 UUPA dinyatakan :
a)    Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat merupakan syarat pertama dan utama dalam pencabutan hak.
b)    Hak – hak atas tanah dapat dicabut, dengan pencabutan hak ini maka terjadilah tindakan sepihak yaitu dari yang mencabut dengan suatu ketetapan sepihak.
c)    Mendapatkan ganti rugi yang layak. Ganti rugi baik berupa uang ataupun fasilitas lainnya ataupun pemukiman kembali. Layak haruslah yang objektif dan harga dasar adalah berdasarkan penetapan pemerintah daerah menurut klasemennya bukan harga menurut orang yang dicabut haknya ataupun sekedar diberi uang pindah atau pesangon dan sebagainya.
Jika dasar pembuatan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum didasarkan pada ketentuan UUD 1945 tersebut di atas, tentunya kita tidak perlu khawatir akan terjadi otoriterianisme dalam soal pertanahan. Apalagi jika penguasa menjalankan kekuasaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan hukum yang ada dan tunduk pada hukum tersebut. Karena ketentuan dalam UUD merupakan kontrak sosial rakyat Indonesia.
Memperhatikan dan menimbang opini-opini yang lahir dalam masyarakat berkaitan dengan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tersebut adalah suatu hal yang bijak. Lebih bijak mencabut hak atas tanah demi pembangunan untuk kepentingan umum tanpa memberikan rasa "sakit" pada subyek (seseorang atau kelompok orang) yang memiliki hak atas tanah tersebut akan memberikan rasa adil, aman dan tenteram bagi subyek tersebut.
Kita mengakui bahwa dalam pembangunan diperlukan bidang-bidang tanah. Kadang bidang tanah yang diperlukan sudah ada pemegang haknya atas tanah tersebut. Biasanya merupakan hak individu maupun kelompok yang biasa disebut hak komunal atas tanah atau hak ulayat. Pengorbanan pemegang hak atas tanah untuk melepaskan haknya demi kepentingan umum sangat perlu dihargai, mengingat tanah bukan saja bernilai ekonomis bagi pemegang haknya, tetapi dapat juga magis-religius.
Pengaturan tentang pencabutan hak atas tanah, baik tanah milik individu maupun tanah milik komunal, jelas diperlukan. Namun, tentunya aturan itu diharapkan tidak hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja.
Ketakutan akan terjadinya pencabutan hak atas tanah secara sewenang-wenang selain juga karena ketentuan dalam perpres itu sendiri Pencabutan hak atas tanah untuk digunakan bagi kepentingan umum dalam rangka pembangunan tentunya akan dapat diterima oleh warga negara Indonesia siapa pun apabila pencabutan tersebut tidak merugikan pemilik hak atas tanah. Setidaknya pengadaan tanah disebut dianggap adil apabila kepada pemegang hak diberikan ganti kerugian yang dapat memulihkan kondisi sosial ekonominya. Pemulihan social ekonomi tersebut, minimal setara dengan keadaan sebelum pembebasan tanah, dan pihak yang memerlukan tanah dapat memperoleh tanah sesuai dengan rencana dan memperoleh perlindungan hukum.
Permasalahnnaya, jika pencabutan hak atas tanah membuat pemegang hak menjadi lebih buruk kondisi sosial ekonominya dari keadaan sebelum pembebasan tanah, maka tentunya menimbulkan kesengsaraan bagi pemegang hak. Kesengsaraan tersebut dapat dirasakan dalam segi sosial ekonominya, atau dalam segi magis-religius. Apakah penguasa manusiawi apabila seseorang yang telah berjasa pada orang banyak dengan melepaskan hak atas tanahnya untuk pembuatan bandara misalnya harus menjadi gelandangan karena ganti ruginya tidak dapat memulihkan kondisi sosial ekonominya. Apalagi jika tanah tersebut merupakan sumber kehidupan dan tempat tinggal sekelompok orang (masyarakat).



BAB III
KESIMPULAN

3.1 Penutup
1.    Jika hukum dijalankan secara benar, kekuasaan berjalan mengikuti aturan-aturan hukum yang mengaturnya dan bukan hukum dipakai sebagai alat kekuasaan atau sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan tersebut, kasus akibat pengambilalihan hak tanah di Nusantara ini tidak akan terjadi. Karena penguasa akan mendasarkan tindakannya berdasarkan aturan-aturan yang ada.
2.    Tanah yang dihaki seseorang bukan hanya mempunyai fungsi bagi yang punya hak itu saja, tetapi juga bagi Bangsa Indonesia seluruhnya. Sebagai konsekuensinya, dalam mempergunakan tanah yang bersangkutan bukan hanya kepentingan yang berhak sendiri saja yang dipakai sebagai pedoman tetapi juga harus diingat dan diperhatikan kepentingan masyarakat. Harus diusahakan adanya keseimbangan antara kepentingan yang mempunyai dan kepentingan masyarakat.
3.    Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.




DAFTAR PUSTAKA

Asmawati dan Suhermi, 2009, Hukum Bangunan, Jambi: Bahan Ajar.
Djumialdji, Hukum Bangunan, Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Harsono Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Http ://(proletar) pencabutan hak atas tanah.com/
Sutedi, Adrian, 2009, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar