Sabtu, 31 Desember 2011

POLITIK HUKUM KOLONIAL TERHADAP HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh :
AHMAD SYAFRUDDIN, SHI, MH1 (Cakim pada Pengadilan Agama Bukittinggi)
A. Pendahuluan
Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang saling berkaitan antara sub sistem-sub sistem hukum yang terlingkup di dalamnya. Sub sistem dimaksud di antaranya mencakup hukum pidana (jinayah), perdata (muamalah), maupun politik (siyasah). Sebagai sumber dari segala sumber hukum ditetapkan al Qur‟an dan al Sunnah. Adapun metode untuk memahami dan mengeluarkan hukum dari kedua sumber itu dipergunakan Ijtihad.2 Oleh
1Penulis juga salah seorang tenaga edukatif di STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Padang dan Fakultas Hukum UMSB (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat) Bukittinggi. 2al Qur‟an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad dalam rentang waktu lebih kurang 22 tahun (semenjak Nabi diangkat menjadi Rasul sampai wafatnya) dengan perantara malaikat Jibril dalam bahasa arab yang bernilai ibadah jika dibaca dan disampaikan secara kontinu dari generasi ke generasi. Adapun al Sunnah adalah perkataan, perbuatan, maupun persetujuan (berupa diam) Nabi sekaitan dengan hukum sebagai penjelas atau bayan terhadap al Qur‟an yang global. Ijtihad merupakan rangkaian kerja yang diupayakan manusia dalam memahami al Qur‟an maupun al Sunnah. Rangkaian kerja ini melahirkan beberapa konsep hukum seperti Ijma’ (konsensus para ahli ijtihad tentang suatu masalah yang berkaitan dengan ruang lingkup agama setelah Rasul wafat), Qiyas (menjelaskan hukum suatu masalah yang belum ditentukan hukumnya dengan merujuk kepada persamaan atau perbedaan „illat/substansi hukum yang telah jelas), Istihsan (penerapan hukum berdasarkan kepentingan umum yang disokong oleh nash dengan cara induksi terhadap beberapa hukum syara‟), Mashlahah (menetapkan hukum sesuatu dengan memprioritaskan manfaat dan mengabaikan mudarat demi memelihara tujuan syara‟), Istishhab (menetapkan hukum terhadap sesuatu sesuai dengan hukum awalnya selama tidak ada argumen hukum lain yang merubahnya), „Urf (kebiasaan–lebih khusus dari adat–mayoritas umat baik dalam berbuat maupun berbicara), Syar’u man qablana (ajaran nabi sebelum Muhammad yang diakomodir oleh nash), Mazhab Shahabi (pendapat sahabat terhadap suatu persoalan yang tidak ada penjelasannya baik dari al Qur‟an maupun al Sunnah), dan Dzari’ah (sarana menuju kepada sesuatu yang apabila dilarang disebut sadd al dzari’ah dan apabila diperintahkan disebut dengan fath al dzari’ah). Lebih lanjut berkaitan dengan sumber dan dalil dalam hukum Islam dapat dilihat Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 1, Cet. 2, 1997, h. 15-172, Bandingkan dengan Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 2, Cet. 2, 2001, h. 219–406.
2
karena itu, tanpa adanya metode dalam memahami kedua sumber hukum tersebut maka usaha untuk memahami al Qur‟an maupun al Sunnah dalam melahirkan konsep-konsep hukum adalah suatu pekerjaan sia-sia. Jika di coba untuk memformulasikan defenisi hukum Islam sebagaimana disinggung di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al Qur‟an dan al Hadits dengan melibatkan segala daya upaya manusia untuk melahirkan interpretasi-interpretasi hukum yang sistemis-metodis dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terintegrasi antara relasi vertikal dengan Allah maupun horizontal antar manusia. Dari defenisi ini, tentunya kriteria yang paling berperan adalah dua relasi yang disebut terakhir. Artinya, bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur aspek jasmani berupa interaksi antar manusia melainkan juga mengatur aspek rohani berupa interaksi manusia dengan khaliqnya.
Beranjak ke konteks Indonesia, hukum Islam memang telah lama mendapat tempat di masyarakat Indonesia.3 Hal ini tidak dapat dipungkiri karena–setidak-tidaknya–realitas mayoritas masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam. Realitas lain yang hingga saat ini masih eksis adalah keberadaan salah satu lembaga hukum di samping lembaga-lembaga hukum lain yang ada. Lembaga yang dimaksudkan adalah Pengadilan Agama.
3Seputar bukti-bukti bahwa hukum Islam telah lama diterapkan oleh masyarakat Indonesia lihat Mohd. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, 1995, h. 48–54.
3
Meskipun pengadilan ini memiliki wewenang di bidang keperdataan4 namun tetap saja memberi bukti bahwa wujud dari pelembagaan hukum Islam di negeri ini–sedikit–telah tercapai. Kenyataan ini tentunya tidak bisa dipisahkan dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, apalagi pada saat penjajah masih berkuasa. Sebagaimana diketahui, bangsa penjajah selain bertujuan untuk mengeruk keuntungan ekonomi (gold) dari tanah jajahan (glory) juga mengemban misi agama (gospel) yang sama sekali berbeda dengan agama mayoritas bangsa Indonesia. Di antara upaya yang dilakukan untuk mewujudkan misi agama tersebut adalah dengan mempertentangkan hukum adat dengan hukum Islam. Inilah yang akan dipaparkan lebih lanjut dalam ruang tulis berikut.
B. Politik Hukum Kolonial terhadap Hukum Islam di Indonesia dilihat dari beberapa Teori yang Dimunculkan
Seperti telah disinggung di awal tulisan ini bahwa di antara upaya yang dilakukan oleh bangsa penjajah dalam menyebarkan misi agama mereka
4Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada Pasal 49 dinyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syariah.
4
adalah dengan memasuki dan mencampuri hukum bangsa jajahan. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan diterapkan oleh masyarakat ketika itu dipengaruhi bahkan sedikit demi sedikit disingkirkan. Kenyataan ini dapat diinterpretasikan dari aturan-aturan yang dikeluarkan oleh mereka.
Sedikitnya, ada dua aturan yang diapungkan secara jelas dalam rangka menghambat laju hukum Islam itu. Pertama adalah ketentuan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) dan kedua adalah Pasal 131 ketentuan serupa. Di ketentuan pertama, yakni Pasal 163 IS mereka membagi penduduk Indonesia kepada tiga kelompok. Pembagian kepada tiga kelompok ini juga berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.5 Kelompok dengan dasar Pasal 131 IS ini dapat dilihat sebagai berikut :
1. Golongan Eropah
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Bumi Putera
Golongan Eropah terdiri dari orang-orang Belanda, orang eropah lain di luar Belanda, orang Jepang, semua orang yang berasal dari wilayah lain dengan ketentuan wilayah itu tunduk kepada hukum keluarga yang secara substasial memiliki asas hukum yang sama dengan hukum Belanda. Kemudian juga ditambahkan dengan anak sah yang diakui dengan Undang-Undang serta anak-anak klasifikasi golongan eropah dimaksud yang lahir di tanah jajahan. Adapun golongan Timur Asing terdiri dari semua orang yang bukan golongan eropah maupun penduduk asli tanah jajahan. Mereka ini di
5Sekaitan dengan penjelasan ini lihat Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1989, h. 2–7.
5
antaranya adalah orang Arab, India, dan China. Sedangkan golongan terakhir, yakni Bumi Putera terdiri dari orang Indonesia asli. Pengelompokan yang demikian ini–seperti disinggung terdahulu–berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS bahwa bagi golongan Eropah hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri. Selanjutnya bagi golongan terakhir–Bumi Putera–hukum yang berlaku adalah hukum adat. Jika kepentingan sosial menghendaki maka hukum eropah dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum eropah, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum eropah berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan eropah sehingga hukumnya juga hukum eropah. Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum eropah baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.
Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya. Paling tidak, dengan adanya ketentuan tertulis seperti dijelaskan terdahulu menimbulkan bias negatif terhadap hukum
6
agama yang dianut oleh bangsa Indonesia yang mayoritas Islam. Bias negatif itu adalah membenamkan hukum Islam di bawah bayang-bayang hukum adat. Hal ini sudah tentu dapat dimengerti. Bagaimanapun juga, bangsa penjajah selalu berusaha agar ideologi mereka bisa diikuti oleh bangsa jajahannya.
Seiring dengan usaha untuk menanamkan ideologi ini, ada tiga teori yang diperkenalkan. Dua teori pertama diperkenalkan oleh bangsa Belanda dan satu teori terakhir dilontarkan oleh orang Indonesia. Teori terakhir ini merupakan teori bantahan sekaligus teori pematah. Ketiga teori itu secara berurut adalah; Receptio in Complexu, Receptie Theorie, dan Receptio a Contrario.6
1. Receptio in Complexu
Receptio in Complexu merupakan teori yang dikemukakan oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1845–1927). Teori ini bermakna bahwa hukum yang diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang seharmoni dengan agama yang diimaninya. Oleh sebab itu, jika seseorang beragama Islam maka secara langsung hukum Islamlah yang berlaku baginya, demikian seterusnya. Dengan kata lain, teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan secara kompleks atau sempurna”.
2. Receptie Theorie
Receptie Theorie atau teori resepsi merupakan teori yang diperkenalkan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857–1936). Teori ini selanjutnya ditumbuhkembangkan oleh pakar hukum adat Cornelis Van Vollenhoven (1874–1933) dan Betrand Ter Haar (1892–1941). Teori
6Tentang teori-teori ini telusuri salah satunya di dalam Mohd. Idris Ramulyo, Op. Cit, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, 1995, h. 54–60.
7
resepsi berawal dari kesimpulan yang menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya. Terpahami di sini bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat. Oleh karena itu, jika didapati hukum Islam dipraktekkan di dalam kehidupan masyarakat pada hakikatnya ia bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Teori ini dapat pula dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan”.
3. Receptio a Contrario
Sebagaimana diutarakan di depan bahwa teori ini merupakan teori pematah–populer disebut teori Iblis–yang dikemukakan oleh Hazairin (1906–1975) dan Sajuti Thalib (1929–1990). Dikatakan sebagai teori pematah karena teori ini menyatakan pendapat yang sama sekali berlawanan arah dengan receptie theorie Christian Snouck Hurgronje di atas. Pada teori ini justru hukum adatlah yang berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam. Dengan sebutan lain, hukum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Dari ketiga teori ini terlihat bahwa usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam didasarkan kepada teori kedua, yakni receptie theorie. Hukum Islam dianggap sebagai hukum jika telah dilegalisasi oleh hukum adat. Oleh karenanya, jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam namun menurut ketentuan hukum tertulis–Pasal 131 IS–ia bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat.
8
Makna tersembunyi di balik pemberlakuan teori ini adalah dihadapkannya bangsa penjajah ketika itu dengan tiga konsep hukum yang masing-masingnya memiliki karakter tersendiri.. Ketiga konsep dimaksud adalah hukum Islam, hukum Barat, dan hukum adat. Berhadapan dengan ketiga konsep ini sudah dapat dipastikan bahwa bangsa penjajah akan menetapkan hukum yang lebih menguntungkan bagi mereka. Dan hukum yang lebih menguntungkan itu dijatuhkan kepada hukum adat. Jika hukum yang diberlakukan semata-mata adalah hukum bangsa penjajah sudah tentu tingkat kebencian dan permusuhan terhadap mereka semakin besar. Oleh karena itu, untuk menghindari sisi negatif ini mereka mengapungkan hukum adat yang memang menunjang terhadap misi mereka. Dengan demikian, benar kiranya kalau hukum adat dimaksudkan oleh bangsa penjajah untuk melumpuhkan gerak langkah pelembagaan hukum Islam yang bermuara kepada tercapainya misi penjajahan mereka.7
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa politik hukum yang dijalankan oleh bangsa penjajah selalu mengacu dan melindungi kepentingan mereka di negeri jajahan. Kepentingan itu tidak hanya berada
7Tentang pernyataan ini juga telah dikemukakan oleh Yaswirman dalam disertasinya. Ia mengatakan bahwa pemberlakuan hukum adat tidak didasarkan kepada kenyataan hukum yang hidup di masyarakat yang telah dipraktekkan sejak masa sebelumnya. Akan tetapi, hukum adat hanya dimunculkan adalah untuk kepentingan kolonial serta memperkecil ruang lingkup hukum agama. Lebih lanjut, telusuri kembali Yaswirman, Hukum Kekeluargaan Adat dan Hukum Kekeluargaan Islam di Indonesia Studi Perbandingan Hukum dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Disertasi Doktor dalam Ilmu Agama Islam pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah), Jakarta, 1997, h. 82.
9
pada lingkup ekonomi dengan keuntungan materilnya tetapi juga dalam bidang hukum, memunculkan hukum adat di atas hukum agama dengan tujuan menumbuhsuburkan politik devide et impera.
2. Rekomendasi
Pembangunan dan pembaharuan hukum nasional yang terus diupayakan harus difokuskan kepada kebenaran legal substance atau substansi hukum bukan kepada term atau label-label yang ada sehingga politik devide et impera dapat dikikis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10
DAFTAR KEPUSTAKAAN Friedmann, W, Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum, judul asli Legal Theory, Penerj. Muhammad Arifin, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. 3, 1990 Halim, Abdul, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia dari Otoriter Konservatif menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. 1, 2000 Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 1, Cet. 2, 1997 Manan, Abdul dan M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Ed. 1, Cet. 5, 2002 Nottingham, Elizabeth K., Agama dan Masyarakat Suatu Pengantar Sosiologi Agama, Penerj. Abdul Muis Naharong, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. 7, 1997 Ramulyo, Mohd. Idris, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, 1995 Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, Ed. 5, 1993 Syahrani, Riduan, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1989 Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 2, Cet. 2, 2001 Yaswirman, Hukum Kekeluargaan Adat dan Hukum Kekeluargaan Islam di Indonesia Studi Perbandingan Hukum dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Disertasi Doktor dalam Ilmu Agama Islam pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah), Jakarta, 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar