Sabtu, 31 Desember 2011

tugas Tindak pidana dalam kuhp

Nama : Siti Aisyah
Nim : B10007025
KEJAHATAN TERHADAP BENDA

Sumber : Jambi Independent
Senin, 13 April 2009

Kasus : Mencuri untuk Biaya Istri Melahirkan
    MUARABULIAN – Aparat Polsek Pemayung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (11/4) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
    Pelakunya, Sudir (30) warga RT 9 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Sudir diringkus di rumah orang tuanya, Pariyati (45) di desa setempat.
    Sudir terbukti mencuri sepeda motor Honda Legenda BH 7639GA milik Pit Haryono (27) yang tidak lain warga setempat, Jum’at (8/4) lalu. Kapolres Batanghari AKBP Edy Djubaedi melalui Kapolsek Pemayung Iptu Sriyati menyebutkan dalam aksinya, Sudir mencuri sepeda motor korban ketika sedang dititipkan di depan rumah orangtua pelaku.
    Saat itu korban sedang menyadap karet di kebun. Motor hasil curian itu dibawa ke rumah keluarga pelaku di desa Napal Sisik, Muarabulian. Korban baru menyadari motornya raib saat pulang dari menyadap karet. “Korban tidak menyangka karena memang biasanya setiap hari dia menitipkan motor di bawah pohon di depan rumah orangtua pelaku itu”, ujar Sriyati.
    Aksi Sudir terungkap dari hasil pengembangan terhadap orangtuanya yang saat kejadian diketahui sedang berada di rumah. Saat diinterogasi, orangtua tersangka memberikan keterangan mencurigakan dan berbelit-belit. Polisi pun mendesak hingga akhirnya kasus itu terbongkar. Barang bukti diamankan di desa Napal Sisik. Di hadapan polisi, Sudir mengaku bahwa motor tersebut akan dijual kepada penadah di Mandiangin, Sarolangun.
    Sepengakuan Sudir, aksi pencurian terpaksa dilakukan lantaran kepepet untuk membiayai persalinan istrinya dan biaya pengobatan anaknya yang sedang dalam keadaan sakit.
    Sudir terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.


Analisa Kasus
    Aparat Polsek Pemayung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (11/4) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelakunya, Sudir (30). Sudir terbukti mencuri sepeda motor Honda Legenda BH 7639GA milik Pit Haryono (27) yang tidak lain warga setempat, Jum’at (8/4) lalu, yang sedang dititipkan di depan rumah orangtua pelaku.
    Saat itu korban sedang menyadap karet di kebun. Korban baru menyadari motornya raib saat pulang dari menyadap karet. “Korban tidak menyangka karena memang biasanya setiap hari dia menitipkan motor di bawah pohon di depan rumah orangtua pelaku itu. Aksi Sudir terungkap dari hasil pengembangan terhadap orangtuanya yang saat kejadian diketahui sedang berada di rumah. Saat diinterogasi, orangtua tersangka memberikan keterangan mencurigakan dan berbelit-belit. Polisi pun mendesak hingga akhirnya kasus itu terbongkar. Barang bukti diamankan di desa Napal Sisik. Di hadapan polisi, Sudir mengaku bahwa motor tersebut akan dijual kepada penadah di Mandiangin, Sarolangun.
    Aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terpaksa lantaran kepepet untuk membiayai persalinan istrinya dan biaya pengobatan anaknya yang sedang dalam keadaan sakit, ujarnya. Sudir terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Feit
    Aparat Polsek Pemayung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (11/4) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelakunya, Sudir (30). Sudir terbukti mencuri sepeda motor Honda Legenda BH 7639GA milik Pit Haryono (27) yang tidak lain warga setempat, Jum’at (8/4) lalu, yang sedang dititipkan di depan rumah orangtua pelaku. Saat itu korban sedang menyadap karet di kebun. Korban baru menyadari motornya raib saat pulang dari menyadap karet. “Korban tidak menyangka karena memang biasanya setiap hari dia menitipkan motor di bawah pohon di depan rumah orangtua pelaku itu. Aksi Sudir terungkap dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap orangtuanya yang saat kejadian diketahui sedang berada di rumah.
    Barang bukti diamankan di desa Napal Sisik. Di hadapan polisi, Sudir mengaku bahwa motor tersebut akan dijual kepada penadah di Mandiangin, Sarolangun.Aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terpaksa lantaran kepepet untuk membiayai persalinan istrinya dan biaya pengobatan anaknya yang sedang dalam keadaan sakit, ujarnya. Sudir terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Unsur-Unsur Pasal 362 KUHP
    Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa terdiri dari unsur-unsur, yaitu :
a.    unsur objektif : - mengambil sesuatu barang yang seluruhnya /  sebagian kepunyaan orang lain
b.    unsur subjektif : - dengan maksud untuk memiliki barang secara   melawan hukum

Penerapan Unsur-Unsur Pasal pada Fakta Kasus
    Dari analisa kasus di atas bahwa terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam fakta kasus tentang pencurian biasa, yaitu :

a. unsur objektif : - Sudir mengambil sepeda motor Honda Legenda BH 7639GA milik Pit Haryono (27) yang tidak lain  warga setempat, Jum’at (8/4) lalu, yang sedang  dititipkan di depan rumah orangtua pelaku. Saat  itu korban sedang menyadap karet di kebun.   Korban baru menyadari motornya raib saat pulang  dari menyadap karet. “Korban tidak menyangka karena memang biasanya setiap hari dia  menitipkan motor di bawah pohon di depan rumah  orangtua pelaku itu.
b. unsur subjektif : - pencurian motor itu dilakukan dengan maksud yaitu ingin di jual kepada penadah di Mandiangin. Dan uang yang nantinya didapat akan  dipergunakan untuk membiayai persalinan istrinya dan biaya pengobatan anaknya yang sedang dalam  keadaan sakit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar