Sabtu, 31 Desember 2011

Baharuddin Lopa adalah kader PPP yang konsisten memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui sebuah terobosan gemilang yaitu asas pembuktian terbalik, atau terdakwa harus membuktikan sendiri bahwa harta bendanya adalah halal dan legal. Sayang, sebelum cita-citanya terlaksana, beliau keburu meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji.



Lahir di Pambusuang, Balanipa, Polewali Mandar, Indonesia, 27 Agustus 1935 – meninggal di Riyadh, Arab Saudi, 3 Juli 2001 pada umur 65 tahun). Jaksa Agung Republik Indonesia dari 6 Juni 2001 sampai wafatnya pada 3 Juli 2001.  Menjadi Anggota Komnas HAM pertama dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM 1994-1998. Pernah menjadi Rektor Universitas Islam Az-Zahra. 
  
Almarhum Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut, kecuali kepada Allah SWT. Sepanjang karirnya di kejaksaan, Lopa pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat serta Sulawesi Selatan, dan juga mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. Begitu menjabat Jaksa Agung, menggantikan Marzuki Darusman, Lopa langsung bekerja keras memberantas korupsi. Lopa langsung memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat “hitam” tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Presiden Abdurrahman Wahid.
Lopa juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gebrakan Lopa itu sempat dinilai bernuansa politik oleh berbagai kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa bertekad melanjutkan penyidikan, kecuali ia tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Ia bersama staf ahlinya Dr Andi Hamzah dan Prof Dr Achmad Ali serta staf lainnya biasa bekerja hingga pukul 23.00 setiap hari.
Meski menjabat Jaksa Agung hanya 1,5 bulan, Lopa berhasil menggerakkan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi dan mencatat deretan panjang konglomerat dan pejabat yang diduga terlibat KKN, untuk diseret ke pengadilan. Ketegasan dan keberaniannya jadi momok bagi para koruptor kakap dan teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan.
Lopa menerima anugerah Government Watch Award (Gowa Award) atas pengabdiannya memberantas korupsi di Indonesia selama hidupnya. Simboliasi penganugeragan penghargaan itu ditandai dengan Deklarasi Hari Anti Korupsi yang diambil dari hari lahir Lopa pada 27 Agustus.
Lopa terpilih sebagai tokoh anti korupsi karena telah bekerja dan berjuang untuk melawan ketidakadilan dengan memberantas korupsi di Indonesia tanpa putus asa selama lebih dari 20 tahun. Almarhum Lopa, katanya, adalah sosok abdi negara, pegawai negeri yang bersih, jujur, bekerja tanpa pamrih, dan tidak korup.
Istri Lopa, Indrawulan, telah memberi contoh kesederhanaan istri seorang pejabat. Watak keras dan tegas suaminya tidak dibuat-buat. Karena itu, ia berusaha sedapat mengikuti irama kehidupan suaminya, mendukungnya dan mendoakan bagi ketegaran Lopa.
Lopa telah tiada. Memang rakyat meratapi kepergiannya. Tetapi kepergian Lopa merupakan blessing in disguise bagi para koruptor dan penguasa yang enggan menindak kejahatan korupsi.
Dalam usia 25, Baharuddin Lopa, sudah menjadi bupati di Majene, Sulawesi Selatan. Ia, ketika itu, gigih menentang Andi Selle, Komandan Batalyon 710 yang terkenal kaya karena melakukan penyelundupan. Lopa pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat, dan mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta. Sejak 1982, Lopa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada tahun yang sama, ayah tujuh anak itu meraih gelar doktor hukum laut dari Universitas Diponegoro, Semarang, dengan disertasi Hukum Laut, Pelayaran dan Perniagaan yang Digali dari Bumi Indonesia.
Begitu diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Lopa membuat pengumuman di surat kabar: ia meminta masyarakat atau siapa pun, tidak memberi sogokan kepada anak buahnya. Segera pula ia menggebrak korupsi di bidang reboisasi, yang nilainya Rp 7 milyar.
Keberhasilannya itu membuat pola yang diterapkannya dijadikan model operasi para jaksa di seluruh Indonesia.Dengan keberaniannya, Lopa kemudian menyeret seorang pengusaha besar, Tony Gozal alias Go Tiong Kien ke pengadilan dengan tuduhan memanipulasi dana reboisasi Rp 2 milyar. Padahal, sebelumnya, Tony dikenal sebagai orang yang ''kebal hukum'' karena hubungannya yang erat dengan petinggi. Bagi Lopa tak seorang pun yang kebal hukum.
Lopa menjadi heran ketika Majelis Hakim yang diketuai J. Serang, Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, membebaskan Tony dari segala tuntutan. Tetapi diam-diam guru besar Fakultas Hukum Unhas itu mengusut latar belakang vonis bebas Tony. Hasilnya, ia menemukan petunjuk bahwa vonis itu lahir berkat dana yang mengalir dari sebuah perusahaan Tony.
Sebelum persoalan itu tuntas, Januari 1986, Lopa dimutasi menjadi Staf Ahli Menteri Kehakiman Bidang Perundang-undangan di Jakarta. J. Serang juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baharudin Lopa Sebagai Pahlawan Nasional
 Dengan penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa ada beberapa alasan kenapa Baharudin Lopa layak menjadi pahlawan nasional, yaitu: Pertama, Lopa merupakan contoh dari jaksa yang bersih, sehingga menjadi sapu yang bersih untuk membersihkan lantai yang kotor. Sebagaimana kita maklumi, salah satu problem pemberantasan korupsi di Indonesia adalah sapu yang ada masih kotor, sehingga sulit untuk membersihkan lantai yang kotor.
Kedua, Lopa dan keluarganya memberi inspirasi dan tauladan pejabat yang sederhana dan menjunjung tinggi kesederhanaan. Gaya hidup yang mewah sangat tidak cocok diperagakan oleh pejabat negara, karena kebanyakan masyarakat masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Ketiga, Lopa memberi inspirasi dan tauladan bahwa pejabat harus berani untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, meskipun kemudian dengan risiko dimutasi atau kehilangan jabatan.
Keempat, Lopa gigih memperjuangkan pelaksanaan asas pembuktian terbalik, bahkan sudah mempersiapkan Perpu-nya. Pembuktian terbalik merupakan salah satu wahana paling ampuh untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sayang, sebelum asas ini dilaksanakan, Lopa pergi meninggalkan kita semua.
POLITIK HUKUM KOLONIAL TERHADAP HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh :
AHMAD SYAFRUDDIN, SHI, MH1 (Cakim pada Pengadilan Agama Bukittinggi)
A. Pendahuluan
Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang saling berkaitan antara sub sistem-sub sistem hukum yang terlingkup di dalamnya. Sub sistem dimaksud di antaranya mencakup hukum pidana (jinayah), perdata (muamalah), maupun politik (siyasah). Sebagai sumber dari segala sumber hukum ditetapkan al Qur‟an dan al Sunnah. Adapun metode untuk memahami dan mengeluarkan hukum dari kedua sumber itu dipergunakan Ijtihad.2 Oleh
1Penulis juga salah seorang tenaga edukatif di STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Padang dan Fakultas Hukum UMSB (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat) Bukittinggi. 2al Qur‟an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad dalam rentang waktu lebih kurang 22 tahun (semenjak Nabi diangkat menjadi Rasul sampai wafatnya) dengan perantara malaikat Jibril dalam bahasa arab yang bernilai ibadah jika dibaca dan disampaikan secara kontinu dari generasi ke generasi. Adapun al Sunnah adalah perkataan, perbuatan, maupun persetujuan (berupa diam) Nabi sekaitan dengan hukum sebagai penjelas atau bayan terhadap al Qur‟an yang global. Ijtihad merupakan rangkaian kerja yang diupayakan manusia dalam memahami al Qur‟an maupun al Sunnah. Rangkaian kerja ini melahirkan beberapa konsep hukum seperti Ijma’ (konsensus para ahli ijtihad tentang suatu masalah yang berkaitan dengan ruang lingkup agama setelah Rasul wafat), Qiyas (menjelaskan hukum suatu masalah yang belum ditentukan hukumnya dengan merujuk kepada persamaan atau perbedaan „illat/substansi hukum yang telah jelas), Istihsan (penerapan hukum berdasarkan kepentingan umum yang disokong oleh nash dengan cara induksi terhadap beberapa hukum syara‟), Mashlahah (menetapkan hukum sesuatu dengan memprioritaskan manfaat dan mengabaikan mudarat demi memelihara tujuan syara‟), Istishhab (menetapkan hukum terhadap sesuatu sesuai dengan hukum awalnya selama tidak ada argumen hukum lain yang merubahnya), „Urf (kebiasaan–lebih khusus dari adat–mayoritas umat baik dalam berbuat maupun berbicara), Syar’u man qablana (ajaran nabi sebelum Muhammad yang diakomodir oleh nash), Mazhab Shahabi (pendapat sahabat terhadap suatu persoalan yang tidak ada penjelasannya baik dari al Qur‟an maupun al Sunnah), dan Dzari’ah (sarana menuju kepada sesuatu yang apabila dilarang disebut sadd al dzari’ah dan apabila diperintahkan disebut dengan fath al dzari’ah). Lebih lanjut berkaitan dengan sumber dan dalil dalam hukum Islam dapat dilihat Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 1, Cet. 2, 1997, h. 15-172, Bandingkan dengan Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 2, Cet. 2, 2001, h. 219–406.
2
karena itu, tanpa adanya metode dalam memahami kedua sumber hukum tersebut maka usaha untuk memahami al Qur‟an maupun al Sunnah dalam melahirkan konsep-konsep hukum adalah suatu pekerjaan sia-sia. Jika di coba untuk memformulasikan defenisi hukum Islam sebagaimana disinggung di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari al Qur‟an dan al Hadits dengan melibatkan segala daya upaya manusia untuk melahirkan interpretasi-interpretasi hukum yang sistemis-metodis dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga terintegrasi antara relasi vertikal dengan Allah maupun horizontal antar manusia. Dari defenisi ini, tentunya kriteria yang paling berperan adalah dua relasi yang disebut terakhir. Artinya, bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur aspek jasmani berupa interaksi antar manusia melainkan juga mengatur aspek rohani berupa interaksi manusia dengan khaliqnya.
Beranjak ke konteks Indonesia, hukum Islam memang telah lama mendapat tempat di masyarakat Indonesia.3 Hal ini tidak dapat dipungkiri karena–setidak-tidaknya–realitas mayoritas masyarakat Indonesia adalah penganut agama Islam. Realitas lain yang hingga saat ini masih eksis adalah keberadaan salah satu lembaga hukum di samping lembaga-lembaga hukum lain yang ada. Lembaga yang dimaksudkan adalah Pengadilan Agama.
3Seputar bukti-bukti bahwa hukum Islam telah lama diterapkan oleh masyarakat Indonesia lihat Mohd. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, 1995, h. 48–54.
3
Meskipun pengadilan ini memiliki wewenang di bidang keperdataan4 namun tetap saja memberi bukti bahwa wujud dari pelembagaan hukum Islam di negeri ini–sedikit–telah tercapai. Kenyataan ini tentunya tidak bisa dipisahkan dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, apalagi pada saat penjajah masih berkuasa. Sebagaimana diketahui, bangsa penjajah selain bertujuan untuk mengeruk keuntungan ekonomi (gold) dari tanah jajahan (glory) juga mengemban misi agama (gospel) yang sama sekali berbeda dengan agama mayoritas bangsa Indonesia. Di antara upaya yang dilakukan untuk mewujudkan misi agama tersebut adalah dengan mempertentangkan hukum adat dengan hukum Islam. Inilah yang akan dipaparkan lebih lanjut dalam ruang tulis berikut.
B. Politik Hukum Kolonial terhadap Hukum Islam di Indonesia dilihat dari beberapa Teori yang Dimunculkan
Seperti telah disinggung di awal tulisan ini bahwa di antara upaya yang dilakukan oleh bangsa penjajah dalam menyebarkan misi agama mereka
4Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada Pasal 49 dinyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syariah.
4
adalah dengan memasuki dan mencampuri hukum bangsa jajahan. Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan diterapkan oleh masyarakat ketika itu dipengaruhi bahkan sedikit demi sedikit disingkirkan. Kenyataan ini dapat diinterpretasikan dari aturan-aturan yang dikeluarkan oleh mereka.
Sedikitnya, ada dua aturan yang diapungkan secara jelas dalam rangka menghambat laju hukum Islam itu. Pertama adalah ketentuan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) dan kedua adalah Pasal 131 ketentuan serupa. Di ketentuan pertama, yakni Pasal 163 IS mereka membagi penduduk Indonesia kepada tiga kelompok. Pembagian kepada tiga kelompok ini juga berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi masing-masingnya.5 Kelompok dengan dasar Pasal 131 IS ini dapat dilihat sebagai berikut :
1. Golongan Eropah
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Bumi Putera
Golongan Eropah terdiri dari orang-orang Belanda, orang eropah lain di luar Belanda, orang Jepang, semua orang yang berasal dari wilayah lain dengan ketentuan wilayah itu tunduk kepada hukum keluarga yang secara substasial memiliki asas hukum yang sama dengan hukum Belanda. Kemudian juga ditambahkan dengan anak sah yang diakui dengan Undang-Undang serta anak-anak klasifikasi golongan eropah dimaksud yang lahir di tanah jajahan. Adapun golongan Timur Asing terdiri dari semua orang yang bukan golongan eropah maupun penduduk asli tanah jajahan. Mereka ini di
5Sekaitan dengan penjelasan ini lihat Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1989, h. 2–7.
5
antaranya adalah orang Arab, India, dan China. Sedangkan golongan terakhir, yakni Bumi Putera terdiri dari orang Indonesia asli. Pengelompokan yang demikian ini–seperti disinggung terdahulu–berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 IS bahwa bagi golongan Eropah hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri. Selanjutnya bagi golongan terakhir–Bumi Putera–hukum yang berlaku adalah hukum adat. Jika kepentingan sosial menghendaki maka hukum eropah dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum eropah, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum eropah berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan eropah sehingga hukumnya juga hukum eropah. Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum eropah baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.
Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya. Paling tidak, dengan adanya ketentuan tertulis seperti dijelaskan terdahulu menimbulkan bias negatif terhadap hukum
6
agama yang dianut oleh bangsa Indonesia yang mayoritas Islam. Bias negatif itu adalah membenamkan hukum Islam di bawah bayang-bayang hukum adat. Hal ini sudah tentu dapat dimengerti. Bagaimanapun juga, bangsa penjajah selalu berusaha agar ideologi mereka bisa diikuti oleh bangsa jajahannya.
Seiring dengan usaha untuk menanamkan ideologi ini, ada tiga teori yang diperkenalkan. Dua teori pertama diperkenalkan oleh bangsa Belanda dan satu teori terakhir dilontarkan oleh orang Indonesia. Teori terakhir ini merupakan teori bantahan sekaligus teori pematah. Ketiga teori itu secara berurut adalah; Receptio in Complexu, Receptie Theorie, dan Receptio a Contrario.6
1. Receptio in Complexu
Receptio in Complexu merupakan teori yang dikemukakan oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1845–1927). Teori ini bermakna bahwa hukum yang diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang seharmoni dengan agama yang diimaninya. Oleh sebab itu, jika seseorang beragama Islam maka secara langsung hukum Islamlah yang berlaku baginya, demikian seterusnya. Dengan kata lain, teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan secara kompleks atau sempurna”.
2. Receptie Theorie
Receptie Theorie atau teori resepsi merupakan teori yang diperkenalkan oleh Christian Snouck Hurgronje (1857–1936). Teori ini selanjutnya ditumbuhkembangkan oleh pakar hukum adat Cornelis Van Vollenhoven (1874–1933) dan Betrand Ter Haar (1892–1941). Teori
6Tentang teori-teori ini telusuri salah satunya di dalam Mohd. Idris Ramulyo, Op. Cit, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, 1995, h. 54–60.
7
resepsi berawal dari kesimpulan yang menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum ketika hukum adat telah menerimanya. Terpahami di sini bahwa hukum Islam berada di bawah hukum adat. Oleh karena itu, jika didapati hukum Islam dipraktekkan di dalam kehidupan masyarakat pada hakikatnya ia bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Teori ini dapat pula dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan”.
3. Receptio a Contrario
Sebagaimana diutarakan di depan bahwa teori ini merupakan teori pematah–populer disebut teori Iblis–yang dikemukakan oleh Hazairin (1906–1975) dan Sajuti Thalib (1929–1990). Dikatakan sebagai teori pematah karena teori ini menyatakan pendapat yang sama sekali berlawanan arah dengan receptie theorie Christian Snouck Hurgronje di atas. Pada teori ini justru hukum adatlah yang berada di bawah hukum Islam dan harus sejiwa dengan hukum Islam. Dengan sebutan lain, hukum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Dari ketiga teori ini terlihat bahwa usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam didasarkan kepada teori kedua, yakni receptie theorie. Hukum Islam dianggap sebagai hukum jika telah dilegalisasi oleh hukum adat. Oleh karenanya, jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam namun menurut ketentuan hukum tertulis–Pasal 131 IS–ia bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat.
8
Makna tersembunyi di balik pemberlakuan teori ini adalah dihadapkannya bangsa penjajah ketika itu dengan tiga konsep hukum yang masing-masingnya memiliki karakter tersendiri.. Ketiga konsep dimaksud adalah hukum Islam, hukum Barat, dan hukum adat. Berhadapan dengan ketiga konsep ini sudah dapat dipastikan bahwa bangsa penjajah akan menetapkan hukum yang lebih menguntungkan bagi mereka. Dan hukum yang lebih menguntungkan itu dijatuhkan kepada hukum adat. Jika hukum yang diberlakukan semata-mata adalah hukum bangsa penjajah sudah tentu tingkat kebencian dan permusuhan terhadap mereka semakin besar. Oleh karena itu, untuk menghindari sisi negatif ini mereka mengapungkan hukum adat yang memang menunjang terhadap misi mereka. Dengan demikian, benar kiranya kalau hukum adat dimaksudkan oleh bangsa penjajah untuk melumpuhkan gerak langkah pelembagaan hukum Islam yang bermuara kepada tercapainya misi penjajahan mereka.7
C. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa politik hukum yang dijalankan oleh bangsa penjajah selalu mengacu dan melindungi kepentingan mereka di negeri jajahan. Kepentingan itu tidak hanya berada
7Tentang pernyataan ini juga telah dikemukakan oleh Yaswirman dalam disertasinya. Ia mengatakan bahwa pemberlakuan hukum adat tidak didasarkan kepada kenyataan hukum yang hidup di masyarakat yang telah dipraktekkan sejak masa sebelumnya. Akan tetapi, hukum adat hanya dimunculkan adalah untuk kepentingan kolonial serta memperkecil ruang lingkup hukum agama. Lebih lanjut, telusuri kembali Yaswirman, Hukum Kekeluargaan Adat dan Hukum Kekeluargaan Islam di Indonesia Studi Perbandingan Hukum dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Disertasi Doktor dalam Ilmu Agama Islam pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah), Jakarta, 1997, h. 82.
9
pada lingkup ekonomi dengan keuntungan materilnya tetapi juga dalam bidang hukum, memunculkan hukum adat di atas hukum agama dengan tujuan menumbuhsuburkan politik devide et impera.
2. Rekomendasi
Pembangunan dan pembaharuan hukum nasional yang terus diupayakan harus difokuskan kepada kebenaran legal substance atau substansi hukum bukan kepada term atau label-label yang ada sehingga politik devide et impera dapat dikikis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10
DAFTAR KEPUSTAKAAN Friedmann, W, Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum, judul asli Legal Theory, Penerj. Muhammad Arifin, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. 3, 1990 Halim, Abdul, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia dari Otoriter Konservatif menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. 1, 2000 Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 1, Cet. 2, 1997 Manan, Abdul dan M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Ed. 1, Cet. 5, 2002 Nottingham, Elizabeth K., Agama dan Masyarakat Suatu Pengantar Sosiologi Agama, Penerj. Abdul Muis Naharong, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. 7, 1997 Ramulyo, Mohd. Idris, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, 1995 Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, Ed. 5, 1993 Syahrani, Riduan, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1989 Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Jil. 2, Cet. 2, 2001 Yaswirman, Hukum Kekeluargaan Adat dan Hukum Kekeluargaan Islam di Indonesia Studi Perbandingan Hukum dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Disertasi Doktor dalam Ilmu Agama Islam pada Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah), Jakarta, 1997

SEJARAH PERANG SALIB

Menelusuri Sejarah Perang Salib 

DI DALAM PENULISAN SEJARAH KEBENARANNYA TERGANTUNG KAPADA SUBJEKTIF PENULIS DAN FAKTOR-FAKTOR LAIN SEPERTI TEKANAN DARI PENGUASA, JADI CUKUPLAH DIJADIKAN REFERENSI SAJA PAPARAN DIBAWAH INI
 
Saat perang Salib, tentara Kristen, Jerman, Yahudi membantai orang Islam di jalan-jalan. Berbalik 180 derajat dengan perlakuan pasukan Islam terhadap pasukan Kristen. Simak akhlaq Salahuddin al-Ayyubi
“Pemandangan mengagumkan akan terlihat. Beberapa orang lelaki kami memenggal kepala-kepala musuh; lainnya menembaki mereka dengan panah-panah, sehingga mereka berjatuhan dari menara-menara; lainnya menyiksa mereka lebih lama dengan memasukkannya ke dalam api menyala. Tumpukan kepala, tangan, dan kaki terlihat di jalan-jalan kota. Kami berjalan di atas mayat-mayat manusia dan kuda. Tapi ini hanya masalah kecil jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di Biara Sulaiman, tempat dimana ibadah keagamaan kini dinyanyikan kembali. Di sana, para pria berdarah-darah disuruh berlutut dan dibelenggu lehernya.”

Sepak Terjang Tentara Salib
Sampai abad ke-11 M, di bawah pemerintahan kaum Muslimin, Palestina merupakan kawasan yang tertib dan damai. Orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Islam hidup bersama. Kondisi ini tercipta sejak masa Khalifah Umar bin Khattab (638 M) yang berhasil merebut daerah ini dari kekaisaran Byzantium (Romawi Timur). Namun kedamaian itu seolah lenyap ditelan bumi begitu Tentara Salib datang melakukan invasi.
Ceritanya bermula ketika orang-orang kekhalifahan Turki Utsmani merebut Anatolia (Asia Kecil, sekarang termasuk wilayah Turki) dari kekuasaan Alexius I. Petinggi kaum Kristen itu segera minta tolong kepada Paus Urbanus II, guna merebut kembali wilayah itu dari cengkeraman kaum yang mereka sebut “orang kafir”.
Paus Urbanus II segera memutuskan untuk mengadakan ekspedisi besar-besaran yang ambisius (27 November 1095). Tekad itu makin membara setelah Paus menerima laporan bahwa Khalifah Abdul Hakim-yang menguasai Palestina saat itu-menaikkan pajak ziarah ke Palestina bagi orang-orang Kristen Eropa. “Ini perampokan! Oleh karena itu, tanah suci Palestina harus direbut kembali,” kata Paus.
Perang melawan kaum Muslimin diumumkan secara resmi pada tahun 1096 oleh Takhta Suci Roma. Paus juga mengirim surat ke semua raja di seluruh Eropa untuk ikut serta. Mereka dijanjikan kejayaan, kesejahteraan, emas, dan tanah di Palestina, serta surga bagi para ksatria yang mau berperang.
Paus juga meminta anggota Konsili Clermont di Prancis Selatan-terdiri atas para uskup, kepala biara, bangsawan, ksatria, dan rakyat sipil-untuk memberikan bantuan. Paus menyerukan agar bangsa Eropa yang bertikai segera bersatu padu untuk mengambil alih tanah suci Palestina. Hadirin menjawab dengan antusias, “Deus Vult!” (Tuhan menghendakinya!)
Dari pertemuan terbuka itu ditetapkan juga bahwa mereka akan pergi perang dengan memakai salib di pundak dan baju. Dari sinilah bermula sebutan Perang Salib (Crusade). Paus sendiri menyatakan ekspedisi ini sebagai “Perang Demi Salib” untuk merebut tanah suci.
Mobilisasi massa Paus menghasilkan sekitar 100.000 serdadu siap tempur. Anak-anak muda, bangsawan, petani, kaya dan miskin memenuhi panggilan Paus. Peter The Hermit dan Walter memimpin kaum miskin dan petani. Namun mereka dihancurkan oleh Pasukan Turki suku Seljuk di medan pertempuran Anatolia ketika perjalanan menuju Baitul Maqdis (Yerusalem).
Tentara Salib yang utama berasal dari Prancis, Jerman, dan Normandia (Prancis Selatan). Mereka dikomandani oleh Godfrey dan Raymond (dari Prancis), Bohemond dan Tancred (keduanya orang Normandia), dan Robert Baldwin dari Flanders (Belgia). Pasukan ini berhasil menaklukkan kaum Muslimin di medan perang Antakiyah (Syria) pada tanggal 3 Juni 1098.
Sepanjang perjalanan menuju Palestina, Tentara Salib membantai orang-orang Islam. Tentara Jerman juga membunuhi orang-orang Yahudi. Rombongan besar ini akhirnya sampai di Baitul Maqdis pada tahun 1099. Mereka langsung melancarkan pengepungan, dan tak lupa melakukan pembantaian. Sekitar lima minggu kemudian, tepatnya 15 Juli 1099, mereka berhasil merebut Baitul Maqdis dari tangan kaum Muslimin. Kota ini akhirnya dijadikan ibukota Kerajaan Katolik yang terbentang dari Palestina hingga Antakiyah.
Teladan Shalahuddin Al-Ayyubi
Pada tahun 1145-1147 pecah Perang Salib II. Namun perang besar-besaran terjadi pada Perang Salib III. Di pihak Kristen dipimpin Phillip Augustus dari Prancis dan Richard “Si Hati Singa” dari Inggris, sementara kaum Muslimin dipimpin Shalahuddin Al-Ayyubi.
Pada masa itu, Kekhalifahan Islam terpecah menjadi dua, yaitu Dinasti Fathimiyah di Kairo (bermazhab Syi’ah) dan Dinasti Seljuk yang berpusat di Turki (bermazhab Sunni). Kondisi ini membuat Shalahuddin prihatin. Menurutnya, Islam harus bersatu untuk melawan Eropa-Kristen yang juga bahu-membahu.
Pria keturunan Seljuk ini kebetulan mempunyai paman yang menjadi petinggi Dinasti Fathimiyyah. Melalui serangkaian lobi, akhirnya Shalahuddin Al-Ayyubi berhasil menyatukan kedua kubu dengan damai.
Pekerjaan pertama selesai. Shalahuddin kini dihadapkan pada perilaku kaum Muslimin yang tampak loyo dan tak punya semangat jihad. Mereka dihinggapi penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati). Spirit perjuangan yang pernah dimiliki tokoh-tokoh terdahulu tak lagi membekas di hati.
Shalahuddin lantas menggagas sebuah festival yang diberi nama peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya untuk menumbuhkan dan membangkitkan spirit perjuangan. Di festival ini dikaji habis-habisan sirah nabawiyah (sejarah nabi) dan atsar (perkataan) sahabat, terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai jihad.
Festival ini berlangsung dua bulan berturut-turut. Hasilnya luar biasa. Banyak pemuda Muslim yang mendaftar untuk berjihad membebaskan Palestina. Mereka pun siap mengikuti pendidikan kemiliteran.
Salahuddin berhasil menghimpun pasukan yang terdiri atas para pemuda dari berbagai negeri Islam. Pasukan ini kemudian berperang melawan Pasukan Salib di Hattin (dekat Acre, kini dikuasai Israel). Orang-orang Kristen bahkan akhirnya terdesak dan terkurung di Baitul Maqdis. Kaum Muslimin meraih kemenangan (1187).
Dua pemimpin tentara Perang Salib, Reynald dari Chatillon (Prancis) dan Raja Guy, dibawa ke hadapan Salahuddin. Reynald akhirnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti memimpin pembantaian yang sangat keji kepada orang-orang Islam. Namun Raja Guy dibebaskan karena tidak melakukan kekejaman yang serupa.
Tiga bulan setelah pertempuran Hattin, pada hari yang tepat sama ketika Nabi Muhammad diperjalankan dari Mekah ke Yerusalem dalam Isra’ Mi’raj, Salahuddin memasuki Baitul Maqdis. Kawasan ini akhirnya bisa direbut kembali setelah 88 tahun berada dalam cengkeraman musuh.
Sejarawan Inggris, Karen Armstrong, menggambarkan, pada tanggal 2 Oktober 1187 itu, Shalahuddin dan tentaranya memasuki Baitul Maqdis sebagai penakluk yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang mulia. Tidak ada dendam untuk membalas pembantaian tahun 1099, seperti yang dianjurkan Al-Qur`an dalam surat An-Nahl ayat 127: “Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaran itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.”
Permusuhan dihentikan dan Shalahuddin menghentikan pembunuhan. Ini sesuai dengan firman dalam Al-Qur`an: “Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi dan agama itu hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (Al-Baqarah: 193)
Tak ada satu orang Kristen pun yang dibunuh dan tidak ada perampasan. Jumlah tebusan pun disengaja sangat rendah. Shalahuddin bahkan menangis tersedu-sedu karena keadaan mengenaskan keluarga-keluarga yang hancur terpecah-belah. Ia membebaskan banyak tawanan, meskipun menyebabkan keputusasaan bendaharawan negaranya yang telah lama menderita. Saudara lelakinya, Al-Malik Al-Adil bin Ayyub, juga sedih melihat penderitaan para tawanan sehingga dia meminta Salahuddin untuk membawa seribu orang di antara mereka dan membebaskannya saat itu juga.
Beberapa pemimpin Muslim sempat tersinggung karena orang-orang Kristen kaya melarikan diri dengan membawa harta benda, yang sebenarnya bisa digunakan untuk menebus semua tawanan. [Uskup] Heraclius membayar tebusan dirinya sebesar sepuluh dinar seperti halnya tawanan lain, dan bahkan diberi pengawal pribadi untuk mempertahankan keselamatan harta bendanya selama perjalanan ke Tyre (Libanon).
Shalahuddin meminta agar semua orang Nasrani Latin (Katolik) meninggalkan Baitul Maqdis. Sementara kalangan Nasrani Ortodoks–bukan bagian dari Tentara Salib-tetap dibiarkan tinggal dan beribadah di kawasan itu.
Kaum Salib segera mendatangkan bala bantuan dari Eropa. Datanglah pasukan besar di bawah komando Phillip Augustus dan Richard “Si Hati Singa”.
Pada tahun 1194, Richard yang digambarkan sebagai seorang pahlawan dalam sejarah Inggris, memerintahkan untuk menghukum mati 3000 orang Islam, yang kebanyakan di antaranya wanita-wanita dan anak-anak. Tragedi ini berlangsung di Kastil Acre. Meskipun orang-orang Islam menyaksikan kekejaman ini, mereka tidak pernah memilih cara yang sama.
Suatu hari, Richard sakit keras. Mendengar kabar itu, Shalahuddin secara sembunyi-sembunyi berusaha mendatanginya. Ia mengendap-endap ke tenda Richard. Begitu tiba, bukannya membunuh, malah dengan ilmu kedokteran yang hebat Shalahudin mengobati Richard hingga akhirnya sembuh.
Richard terkesan dengan kebesaran hati Shalahuddin. Ia pun menawarkan damai dan berjanji akan menarik mundur pasukan Kristen pulang ke Eropa. Mereka pun menandatangani perjanjian damai (1197). Dalam perjanjian itu, Shalahuddin membebaskan orang Kristen untuk mengunjungi Palestina, asal mereka datang dengan damai dan tidak membawa senjata. Selama delapan abad berikutnya, Palestina berada di bawah kendali kaum Muslimin.
***
Perang Salib IV berlangsung tahun 1204. Bukan antara Islam dan Kristen, melainkan antara Takhta Suci Katolik Roma dengan Takhta Kristen Ortodoks Romawi Timur di Konstantinopel (sekarang Istambul, Turki).
Pada Perang Salib V berlangsung tahun 1218-1221. Orang-orang Kristen yang sudah bersatu berusaha menaklukkan Mesir yang merupakan pintu masuk ke Palestina. Tapi upaya ini gagal total.
Kaisar Jerman, Frederick II (1194-1250), mengobarkan Perang Salib VI, tapi tanpa pertempuran yang berarti. Ia lebih memilih berdialog dengan Sultan Mesir, Malik Al-Kamil, yang juga keponakan Shalahuddin. Dicapailah Kesepakatan Jaffa. Isinya, Baitul Maqdis tetap dikuasai oleh Muslim, tapi Betlehem (kota kelahiran Nabi Isa ‘alaihis-salaam) dan Nazareth (kota tempat Nabi Isa dibesarkan) dikuasai orang Eropa-Kristen.
Dua Perang Salib terakhir (VII dan VIII) dikobarkan oleh Raja Prancis, Louis IX (1215-1270). Tahun 1248 Louis menyerbu Mesir tapi gagal dan ia menjadi tawanan. Prancis perlu menebus dengan emas yang sangat banyak untuk membebaskannya.
Tahun 1270 Louis mencoba membalas kekalahan itu dengan menyerang Tunisia. Namun pasukannya berhasil dikalahkan Sultan Dinasti Mamaluk, Bibars. Louis meninggal di medan perang.
Sampai di sini periode Perang Salib berakhir. Namun, beberapa sejarawan Katholik menganggap bahwa penaklukan Konstantinopel oleh Sultan Muhammad II Al-Fatih dari Turki (1453) juga sebagai Perang Salib. Penaklukan Islam oleh Ratu Spanyol, Isabella (1492), juga dianggap Perang Salib

AHLI WARIS PENGGANTI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
    Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini di samping hukum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat itu. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada suatu peristiwa hukum yaitu meninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur dalam hukum kewarisan.
    Hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum yang masih demikian pluralistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah warisan di Indonesia masih terdapat keberagaman. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, satu di antaranya seperti yang di kemukakan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa “…bidang hukum waris di anggap sebagai salah satu bidang hukum yang berada di luar “ bidang-bidang yang bersifat “netral” seperti hukum perseroaan, hukum kontrak (perikatan), dan hukum lalu lintas (darat, air dan udara) . Dengan demikian, bidang hukum waris ini menurut kriteria Mochtar Kusumaatmadja, termasuk “bidang hukum yang mengandung terlalu banyak halangan, adanya komplikasi-komplikasi kultural, keagamaan, dan sosiologi. Hukum waris sebagai salah satu bidang hukum yang berada diluar bidang yang bersifat netral kiranya sulit untuk diperbaharui dengan jalan perundang-undangan atau kodifikasi guna mencapai suatu unifikasi hukum. Hal itu disebabkan upaya ke arah membuat hukum waris yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat akan senantiasa mendapat kesulitan, mengingat beranekaragamnya corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem kekeluargaan yang hidup dan berkembang didalam masyarakat Indonesia.
    Salah satu hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris Islam. Hukum waris Islam berlaku bagi orang Indonesia (baik asli ataupun keturunan) yang beragama Islam berdasarkan S. 1854 No.129 yang di Undangkan di Belanda dengan S. 1855 No. 2 di Indonesia dengan S. 1929 No.22, yang telah ditambah, diubah dan sebagainya terakhir dengan pasal 29 UUD 1945, jo. Tap No. II/MPRS/1961 lampiran A No. 34 jo. GBHN 1983 Tap No. II/MPR/1983 Bab IV.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, di dalam penjelasan Undang-undang tersebut menyatakan bahwa “ para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang digunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus” , secara tidak langsung berarti bahwa hukum bagi yang beragama Islam berlaku hukum waris Islam.
    Hukum kewarisan Islam pada dasarnya berlaku untuk umat Islam dimana saja di dunia ini. Sungguhpun demikian, corak suatu Negara Islam dan kehidupan masyarakat di Negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas hukum kewarisan di daerah itu. Pengaruh itu adalah pengaruh terbatas yang tidak dapat melampaui garis pokok-garis pokok dari ketentuan hukum kewarisan Islam tersebut. Namun pengaruh tadi dapat terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad atau pendekatan ahli-ahli hukum Islam sendiri.
    Salah satu konsep pembaharuan hukum kewarisan Islam di Indonesia yaitu berupa hukum material dalam Kompilasi Hukum Islam melalui Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.  Sebagaimana di kemukakan oleh Bustanul Arifin :
a.    Untuk dapat berlakunya hukum (Islam) di Indonesia harus ada antara lain hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat.
b.    Persepsi yang tidak seragam tentang syar’iyah akan dan sudah menyebabkan hal-hal :
1) Ketidak seragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut Hukum  Islam itu
2) Tidak mendapat kejelasan bagaimana menjalankan Syariat itu.
3) Akibat kepanjangannya adalah tidak mampu menggunakan jalan-jalan dan alat-alat yang telah tersedia dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan Perundang-Undangan lainnya.
    Salah satu konsep pembaharuan hukum kewarisan Islam dalam Kompilasai Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disingkat dengan KHI) yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut :
(1)    Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2)    Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat. 
    Dilihat dari tujuannya pembaharuan hukum kewarisan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam kaitannya dengan hal itu,  menurut Soepomo  “ munculnya intitusi pergantian tempat didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan turunannya”.   Jika seorang anak meninggal sedang orang tuannya masih hidup anak-anak dari orang yang meninggal dunia tersebut akan menggantikan kedudukan bapaknya sebagai ahli waris kakeknya.
    Perubahan dan pembaharuan hukum waris Islam terjadi secara nyata dalam sejarah pemikiran hukum Islam, sejarah juga menunjukkan bahwa pada sepanjang pemikiran hukum waris Islam tidaklah berhenti, walaupun ada yang beranggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup, namum sesungguhnya pemikiran hukum Islam tetap dilakukan setidaknya oleh dua golongan penegak syariat Islam yaitu Qadhi/Hakim dan Mufti. Hakim melakukan pemikiran hukum dengan jalan melaksanakan melalui putusan Pengadilan, sedangkan Mufti melalui fatwa-fatwa hukum. 
Masyarakat Seberang Kota Jambi dikenal sebagai pemeluk agama Islam yang teguh memegang dan melaksanakan ajaran Islam. Hampir semua aspek kehidupan di ukur dengan hukum Islam seperti hukum boleh atau tidak boleh, makruh wajib dan sebagainya. Hampir semua sikap dan tingkah laku kehidupan sehari-hari menggunakan hukum Islam sehingga seberang Kota Jambi mendapat julukan Serambi Mekah-nya kota Jambi, sumber rujukan halal, haram berasal dari tuan guru (kiai di Jawa, ajengan di daerah Sunda) yaitu seorang yang dijadikan tempat bertanya atas masalah-masalah yang timbul, oleh karena itu kefanatikan agama mereka lebih menjurus kepada fanatisme terhadap tuan guru , begitu pula mengenai hukum pewarisan pada masyarakat seberang dalam pembagian harta warisan menggunakan kitab-kitab fiqih klasik.
Dari penelitian awal penulis ada contoh kasus mengenai tidak diterapkannya Pasal 185 KHI, Pada tahun 1994 Si Fulan (bukan nama sebenarnya) laki-laki (9 Tahun), orang tuanya meninggal dunia (Ibu). Pada Tahun  2003 Kakek dari si Fulan meninggal dunia dan meninggalkan lima orang anak (ahli waris), dua laki-laki dan tiga orang perempuan. Dalam pembagian warisan kekek Si Fulan, Si Fulan tidak mendapatkan bagian dari harta warisan kakeknya di karenakan kedudukan si Fulan terhijab oleh anak kakekya. Ketika penulis mewawancarai Si Fulan mengenai Pasal 185 KHI, Si Fulan menjawab bahwa memang sebenarnya Si Fulan tidak mendapatkan bagian karena terhijab oleh paman dan bibinya, hal ini dikarenakan selama belajar Ilmu Faraidh (ajaran Syafi’i) tidak pernah ada yang dinamakan Ahli waris pengganti, oleh karena itu selama ini Si Fulan tidak pernah menuntut ke Paman atau bibinya maupun ke Pengadilan Agama. Kerena menurut penyataan Si Fulan masalah harta warisan adalah ketetapan Allah dan tidak hanya sekedar urusan dunia tapi juga urusan akhirat.
Sebaliknya jika Si Fulan mengajukan gugatan di Pengadilan agama maka secara tidak langsung rasa keadilan pada ahli waris (paman dan bibinya) akan terganggu karena persepsi pada masyarakat tersebut tidak mengenal penggantian tempat. Berdasarkan hal tersebut di atas penulis menduga bahwa di Sebrang Kota Jambi pelaksaan pembagian waris bagi ahli waris pengganti tidak berjalan sebagaimana mestinya
    Berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk mengangkat perihal kewarisan menurut hukum Islam “ Ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya di Kecamatan Pelayangan Kelurahan Tahtul Yaman”.

B.     Perumusan Masalah
    Agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan ini pada umumnya maupun tidak terjadi kerancuan dalam pembahasannya, maka penulis membatasi permasalahannya yaitu Apakah Faktor-faktor penyebab mengapa Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti pada masyarakat seberang Kota Jambi di Kecamatan Pelayangan Kelurahan Tahtul Yaman belum terlaksana?

C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian.
1.  Tujuan Penelitian.
  Adapun tujuan penelitan ini adalah :
         Untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti pada masyarakat seberang Kota Jambi di Kecamatan Pelayangan Kelurahan Tahtul Yaman.
2. Manfaat Penelitian.
Adapun Manfaat Penelitian ini adalah :
a.    Secara teoritis penelitian bermanfaat sebagai titik tolak penelitian lebih lanjut tentang penerapan dan kendala-kendala tentang ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada masyarakat seberang kota Jambi di Kecamatan Pelayangan Kelurahan Tahtul Yaman.
b.    Secara praktis penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan dalam penerapan Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti.

D.     Kerangka Konseptual.
2. Kerangka Konseptual.
Agar dapat memahami maksud yang terkandung dalam penulisan skripsi ini terlebih dahulu haruslah di ketahui pengertian judul skripsi ini sendiri, untuk itu perlulah di ketahui pengertian dari istilah-istilah berikut :
1.    Ahli waris pengganti adalah Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2.    Kompilasi Hukum Islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat ulama fiqih yang biasa di pergunakan sebagai referensi pada pengadilan agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun dalam satu himpunan. 
3.    Penerapan adalah pengenaan: perihal mempraktekkan.
Maksud judul skripsi ini adalah Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173, menurut Kompilasi Hukum Islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat ulama fiqih yang biasa di pergunakan sebagai referensi pada pengadilan agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun dalam satu himpunan dan prakteknya di Kecamatan Pelayangan, Kelurahan Tahtul Yaman.

E.    Metode Penelitian
1.  Lokasi Penelitian
Penelitian ini di lakukan pada masyarakat Kecamatan Pelayangan, Kelurahan Tahtul Yaman, yang terletak di Seberang Kota Jambi. Seberang Kota Jambi terdiri dari 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Danau Teluk dan Kecamatan Pelayangan,  Kecamatan Pelayangan terdiri dari 6(enam) Kelurahan yaitu Kelurahan Tengah, Kelurahan Jelmu, Kelurahan Mudung Laut, Kelurahan Arab Melayu,  Kelurahan Tahtul Yaman, Kelurahan Tanjung Johor yang telah melakukan pembagian warisan.

2.  Spesifikasi Penelitian
Spesipikasi penelitian ini berbentuk deskriftif yaitu penulis menggambarkan mengenai perihal ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan Penerapannya di Kecamatan Pelayangan Kelurahan Tahtul Yaman.
3.  Metode Pendekatan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk mengetahui dan menganalisa fakta empiris yang berkaitan dengan masalah ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan Penerapannya di Kecamatan Pelayangan, Kelurahan Tahtul Yaman.
4.  Populasi dan Sampel Penelitian.
Populasi dalam penelitian ini adalah ahli waris pengganti dari seseorang yang telah meninggal dan meninggalkan harta warisan, jumlah populasi dari penelitian ini adalah 21 (orang Ahli waris pengganti), terdiri dari 7 keluarga (kasus/proses pewarisan), melalui purposive sampling ditentukan 7 (orang ahli waris pengganti) untuk dijadikan sampel. selain responden, data dalam penelitian ini juga di peroleh dari Informan, yaitu Tokoh agama yang memahami tentang permasalahan waris.
5.  Alat Pengumpul Data
Alat pengumpul data yang penulis pergunakan dalam penelitian yang dilakukan adalah berupa wawancara, yaitu penulis berhadapan langsung dengan para responden untuk mengadakan tanya jawab langsung berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang telah di sediakan terlebih dahulu.
6.  Sumber Data
 a. Data Primer
Yaitu data yang di peroleh langsung di lapangan penelitian melalui responden yang menjadi objek penelitian dalam skripsi ini.
b. Data Sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, dengan cara mempelajari Al-Qur’an, Hadits, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Inpres Nomor 1 tahun 1991.  literatur-literatur, majalah maupun bacaan-bacaan ilmiah yang berkenaan dengan penulisan skripsi ini. Serta dengan mempelajari Kamus Hukum dan Kamus Umum  Bahasa Indonesia.
7.  Analisis Data
Dari data yang di peroleh baik data primer maupun data sekunder yang di kumpulkan, di seleksi dan di klasifikasikan, setelah data di klasifikasikan di lakukan analisis secara Kualitatif. Dari analisis tersebut ditarik suatu kesimpulan yang di tuangkan dalam bentuk pernyataan pada bab pembahasan.

F. Sistematika Penulisan
    Dalam penulisan skripsi ini di susun bab demi bab, di mana antara materi pada bab satu dengan bab yang berikutnya saling berkaitan. Secara garis besar di uraikan sebagai berikut :
Bab I: Pendahuluan
    Di dalam bab ini, Penulis mengemukakan latar belakang, mengapa penulis memilih judul ini sebagai objek pembahasan, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, kerangka teoritis dan konseptual, metode penelitian, serta di akhiri sistematika penulisan.
Bab II: Tinjauan Pustaka
    Di dalam bab ini, Penulis akan mengawali dengan sub bab pertama tentang ketentuan umum mengenai kewarisan Islam, pengertian kewarisan Islam, Asas asas hukum Kewarisan Islam, Unsur-unsur kewarisan dalam Islam, Sebab-sebab waris mewarisi, Hal-Hal yang Menghalangi Mendapatkan Warisan, Sub bab kedua Ahli Waris Pengganti dalam Kewarisan Islam, Kewarisan Menurut Ajaran Syafi’i, Kewarisan Menurut Ajaran Hazairin, Pembagian untuk cucu menurut ajaran patrilinial dan ajaran bilateral
Bab III: Pembahasan
    Bab ini merupakan pembahasan dari penulisan skripsi ini, dimana didalamnya terdapat pembahasan mengenai masalah Faktor-faktor yang mempengaruhi  penerapan Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti pada masyarakat seberang Kota Jambi di Kecamatam Pelayngan Kelurahan Tahtul Yaman.
Bab IV: Penutup
    Sebagai akhir skripsi ini di kemukakan mengenai kesimpulan dan saran-saran yang di anggap bermanfaat.